Dari sisi fiqih menurut beliau ada empat sumber istimbath hukum yang pertama Alquran yang kedua sunnah yang ketika ijma' dan yang keempat kias kalau ini sudah mashyur teman-teman InsyaAllah sudah mengerti semua. jadi untuk menetapkan hukum itu yang rangking awal 1 dan 2 Semua mazhab itu Alquran dan Sunnah berarti tidak ada yang tidak menggunakan Alquran dan Sunnah berarti tidak perlu kita merasa Kalau ikut mazhab itu berarti meninggalkan Alquran dan Sunnah.
memahaminya sendiri rujukannya Alquran dan Sunnah baru Kalau tidak ada di 2 Sumber itu diambillah sumber yang ketiga yaitu ijma itu kesepakatan para ulama jadi kalau banyak ulama bersepakat di 1 hukum ini juga bisa jadi sumber para ulama, ini kan diasumsikan orang-orang yang sudah mumpuni keilmuannya levelnya sudah mujtahid sehingga kalau banyak di antara mereka bersepakat tentang satu hukum ya InsyaAllah Itulah kebenaran dan yang keempat kias ya kalau dalam ilmu logika namanya analogi analogi itu memutuskan suatu hukum yang Nas harfiahnya nggak ada tapi yang mirip.
nanti silakan yang ingin memperdalam Seperti apa konsep ijma konsep kias dari Mazhab Syafi'i silahkan dikaji dipelajari di kitab kitab nya.
Kemarin sempat saya singgung sedikit ada qoul Qodim ada qoul Jadid, qoul Qodim waktu beliau ada di Irak dan qaul Jadid waktu beliau ada di Mesir ini menunjukkan bahwa Imam Syafi'i ini mujtahid yang bertanggungjawab Imam Syafi'i ini mujtahid yang aktif bukan mujtahid yang karena mujtahid itu kan tugasnya berijtihad kalau berjumpa dengan situasi yang baru atau ketemu dengan situasi yang berubah atau ada dalil baru yang ditemukan maka pendapatnya terus direvisi
yang semacam ini justru menunjukkan operatif beliau ini seorang yang aktif seorang yang serius sebagai mujtahid seorang yang bertanggung jawab tidak aku tidak mandeg selalu mencari tambahan wawasan selalu belajar lagi sehingga mungkin menemukan dalil baru menemukan situasi yang baru atau menemukan perubahan-perubahan dari situasi yang lama yang mana hukum yang lama tidak memakai lagi untuk situasi yang baru
Maka terus ada qoul Jadid yang perlu dipertimbangkan juga Imam Syafi'i juga ketika berinteraksi dengan para ulama di Mesir juga mendapat banyak wawasan baru kemudian melihat situasi alamiah situasi ilmiah situasi sosial Mesir dan juga baru ada di sini terus ada qoul Jadid mendapat yang baru Maka teman-teman yang belajar tentang pandangan-pandangannya Imam Syafi'i Harus melihat sejauh mana pandangan-pandangan ini masuk kategori qoul Qodim atau qaul Jadid.
yang khas lagi dari Imam Syafi'i adalah ah satu cabang keilmuan ilmu alat dalam dunia fiqih yang dikenal sebagai usul fiqih imam syafi'i ini sering disebut sebagai bapaknya ilmu Ushul Fiqh khususnya dengan karya beliau yang judulnya ar-risalah di kitab ini oleh Imam Syafi'i disusun dengan beberapa pertimbangan yang pertama yang semakin jauhnya jarak dengan kehidupan dengan zaman Rasulullah semakin jauh jarak itu akan semakin berbeda situasinya semakin harus hati-hati dalam memutuskan hukumnya sayangi maka perlu ada alat perlu ada cara yang baku untuk istimbath hukum yang kedua juga
yo Islam semakin tersebar kemana-mana akhirnya berinteraksi dengan banyak bangsa-bangsa yang lain muncul banyak peristiwa kejadian baru bahkan banyak istilah-istilah baru yang masuk dalam kosakata bahasa Arab ini juga nanti kalau ndak hati-hati cara memahami Nash memahami teks bisa keliru karena banyak kecampur banyak masuknya istilah-istilah baru yang dulu kata ini maknanya apa kemudian kalau sudah interaksi macam-macam kan maknanya jadi macam-macam kayak kita di Jawa atau di Indonesia ini kan dulu kata ini maknanya netral Netral saja tapi sekarang makanya konotasinya jadi berubah ubah ketika situasi perkembangan ini butuh Makanya satu alat yang standar yang jelas untuk meng istimbat hukum.
kemudian juga yang paling terkenal yang lahirnya kitab ar-risalah ini dalam rangka menjembatani mazhab Ahlul ra'yi di Irak dan mazhab Ahlul hadits di Madinah 2 mazhab ini sering berselisih dalam pandangan nah ini kitab yang kita kenal nanti dengan judul ar-risalah.